-->
× Informasi : Pastikan Anda mematikan adblock untuk mengakses link download.

Catat! Ini Aksesoris yang Dilarang saat MPLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah)

Aksesoris yang Dilarang saat MPLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah)
Hampir mayoritas sekolah memulai tahun pelajaran baru pada hari ini. Di antara kegiatan yang biasa dilakukan di awal pertmuan adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Sekolah (MOS). Kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban sekolah yang harus ditunaikan, biasanya dilakukan selama 3 hari sesuai dengan Kalender Pendidikan masing-masing daerah.

Perlu diketahui, dalam melaksanakan MPLS, sekolah harus tetap mengacu pada peraturan yang telah ditentukan. Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.

Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru. Karenanya, kegiatan perploncoan, hukuman fisik tidak mendidik atau pembulian senior kepada junior dilarang untuk dilakukan dalam MPLS.

1. Melarang aksesoris 'aneh'
Termasuk dalam pemakaian seragam, Permendikbud telah mengatur selama masa MPLS siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Atribut yang dilarang selama MPLS:
  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca: Materi MPLS untuk SMP SMA SMK Terbaru

2. Sekolah bertanggungjawab

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Berbeda dengan MOS, kegiatan MPLS melarang siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni terlibat sebagai penyelenggara.

Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan MPLS dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan

3. Sanksi bila melanggar
Apabila dalam pelaksanaan MPLS terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut.

Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
2019----
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK
SD/MISMP/MTsSMA/MASMK/MAK
Kelas 1Kelas 4Kelas 7Kelas 10Kelas 10
Kelas 2Kelas 5Kelas 8Kelas 11Kelas 11
Kelas 3Kelas 6Kelas 9Kelas 12Kelas 12

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SD dari tahun ke tahun...
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMKSD-

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SMA dari tahun ke tahun...
20052006200720082009
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMPSMK--
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
Buka Komentar

0 Response to "Catat! Ini Aksesoris yang Dilarang saat MPLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel