-->
× Informasi : Pastikan Anda mematikan adblock untuk mengakses link download.

Haruskah Pejabat Negara Aktif Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan Presiden?

anggota dpr, gubernur, bupati Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan Presiden?
Sebentar lagi di Indonesia akan ada pemilihan Presiden dan wakil presiden. Terlebih bulan Agustus besok merupakan bulan terakhir pendaftaran Capres-Cawapres resmi dibuka. Ada banyak pertanyaan terkait apakah seorang anggota DPR, DPD, Gubernur, Bupati, Walikota yang ingin mencalonkan menjadi presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pertanyaan ini menarik mengingat banyak kandidat Capres-Cawapres yang sepertinya berasal dan masih menjabat menjadi pejabat negara aktif baik di legislatif ataupun eksekutif di wilayahnya masing-masing.

Aturan Jika DPR, DPD, Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Calon Presiden/Calon Wakil Presiden


Ketentuan soal syarat calon presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 170 dan 171 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal 170 ayat 1 disyaratkan bahwa pejabat negara yang maju Pilpres harus mengundurkan diri, kecuali: presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat 1 yang dikutip detikcom, Kamis (5/7/2018).

Dalam hal Presiden dalam paling lama 15 hari setelah menerima surat permohonan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota belum memberikan izin, maka sesuai pasal 171 ayat 3, izin dianggap sudah diberikan.

Berikut ini bunyi pasal 170 dan 171 terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden:

Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, wakil presiden, pimpinan dan
anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan
oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau
Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Pasal 171

(1) seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden dalam waktu paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum


Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih komplit terkait isi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, silahkan unduh pada tautan berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
2019----
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK
SD/MISMP/MTsSMA/MASMK/MAK
Kelas 1Kelas 4Kelas 7Kelas 10Kelas 10
Kelas 2Kelas 5Kelas 8Kelas 11Kelas 11
Kelas 3Kelas 6Kelas 9Kelas 12Kelas 12

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SD dari tahun ke tahun...
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMKSD-

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SMA dari tahun ke tahun...
20052006200720082009
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMPSMK--
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
Buka Komentar

0 Response to "Haruskah Pejabat Negara Aktif Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan Presiden?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel