-->
× Informasi : Pastikan Anda mematikan adblock untuk mengakses link download.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2018

Juknis Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2018
Petunjuk Teknis (Juknis) / Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 Terbaru.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program Pemerintah untuk membantu biaya perdidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan juga menengah. Biaya pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) ini meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Namun ironisnya, banyak orang yang tidak tahu ataupun salah dalam penyaluran dana PIP ini. Oleh karenanya, banyak kita dapati kabar dari media terkait penyaluran dana PIP yang dianggap menyimpang. Maka daripada itu, pada kesempatan ini, kita akan membahas terkait Juknis Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018.

Perlu diketahui bahwa Juknis/Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD SMP SMA SMK )Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2018


Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018 ini, berikut besaran dana bantuan PIP tahun 2018 untuk masing-masing jenjang pendidikan.

1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A

a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B

a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C

a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB

a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00

Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana PIP


Terkait aktivasi rekening dan penarikan dana PIP sesuai dengan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018, dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar Sebelum melakukan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
  • Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua lembaga dapat dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua lembaga di sekolah/lembaga yang baru;
  • Untuk peserta didik SMA/Paket C atau SMK adalah salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
  • Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak bisa mendampingi peserta didik pada saat aktivasi maka dapat diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
  • Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.

2. Penarikan Dana
a. Penarikan dana langsung oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.

b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir); 
  4. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
  6. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif. Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
    • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
      1. tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
      2. kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
      3. jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
    • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
      1. biaya transportasi relatif besar;
      2. armada transportasi terbatas.
    • Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
      1. sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
      2. sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
      3. hambatan lainnya yang tidak terduga.
    • Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.

Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan.

Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.

Download Petunjuk Teknis (Juknis/Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018


Untuk selengkapnya terkait jukni Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018, silahkan unduh pada tautan berikut ini:
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
2019----
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK
SD/MISMP/MTsSMA/MASMK/MAK
Kelas 1Kelas 4Kelas 7Kelas 10Kelas 10
Kelas 2Kelas 5Kelas 8Kelas 11Kelas 11
Kelas 3Kelas 6Kelas 9Kelas 12Kelas 12

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SD dari tahun ke tahun...
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMKSD-

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SMA dari tahun ke tahun...
20052006200720082009
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMPSMK--
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
Buka Komentar

0 Response to "Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel