Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus 2018
11/08/18
Add Comment
Tahukah kamu apa itu Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus, bagaimana persyaratannya, serta bagaimana mekanisme menjadi pengajar pengganti? Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus 2018.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud menjamin ketersediaan pengajar di daerah khusus untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.
Bentuk keseriusan Ditjen GTK dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus diwujudkan lewat peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan.
Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dilakukan Ditjen GTK dengan cara memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada kesempatan ini kami akan menguraikan tentang PPG dalam Jabatan bagi Guru Daerah Khusus khususnya pengajar pengganti.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Daerah Khusus sedang memasuki tahap verifikasi berkas. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi.
Verifikasi berkas calon peserta guru daerah khusus diperpanjang sampai tanggal 10 Agustus 2018. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi masih dapat melakukan verifikasi berkas sampai tanggal tersebut. Dalam pelaksanaan PPG Daljab Daerah khusus, guru yang nantinya telah ditetapkan sebagai peserta PPG daerah khusus wajib untuk mengikuti kegiatan PPG dalam waktu yang cukup lama. Hal ini tentu akan membuat guru tersebut meninggalkan sekolah tempat tugas mengajar.
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.
Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut :
Perekrutan JARTI menggunakan SIM-JARTI yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Calon JARTI mendaftarkan diri di Dinas Pendidikan Kabupaten yang dituju. JARTI diutamakan berasal dari Kabupaten sasaran Program PGDK.
Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id.
• Calon JARTI membuat akun
• Login dengan akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah berkas pendaftaran.
Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan lokasi jarti
sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas pendaftaran meliputi:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah yang telah dilegalisasi asli
• Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli
• SKCK
• Surat keterangan sehat, asli
• Pernyataan izin keluarga, asli
• Pakta integritas, asli
• Pas foto berwarna terbaru
• Surat Keterangan/Pengalaman Bekerja
Catatan: Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg dengan ukuran file maksimal 300kB.
Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval) tentang kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d. Ada tidaknya pakta integritas.
e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15-19 Agustus 2018.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silakan baca selengkapnya pada laman resmi sertifikasi guru di http://ap2sg.sertifikasiguru.id.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud menjamin ketersediaan pengajar di daerah khusus untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.
Bentuk keseriusan Ditjen GTK dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus diwujudkan lewat peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan.
Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dilakukan Ditjen GTK dengan cara memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada kesempatan ini kami akan menguraikan tentang PPG dalam Jabatan bagi Guru Daerah Khusus khususnya pengajar pengganti.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Daerah Khusus sedang memasuki tahap verifikasi berkas. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi.
Verifikasi berkas calon peserta guru daerah khusus diperpanjang sampai tanggal 10 Agustus 2018. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi masih dapat melakukan verifikasi berkas sampai tanggal tersebut. Dalam pelaksanaan PPG Daljab Daerah khusus, guru yang nantinya telah ditetapkan sebagai peserta PPG daerah khusus wajib untuk mengikuti kegiatan PPG dalam waktu yang cukup lama. Hal ini tentu akan membuat guru tersebut meninggalkan sekolah tempat tugas mengajar.
Pengertian Pengajar Pengganti (Jarti)
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.
Persyaratan Pengajar Pengganti (Jarti)
Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut :
- Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta setempat
- Menandatangani pakta integritas (baca: Contoh Berkas Pakta Integritas Jarti)
- Usia (diutamakan dibawah 45 tahun)
Mekanisme Pelaksanaan JARTI
Perekrutan JARTI menggunakan SIM-JARTI yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Calon JARTI mendaftarkan diri di Dinas Pendidikan Kabupaten yang dituju. JARTI diutamakan berasal dari Kabupaten sasaran Program PGDK.
Pendaftaran Jarti
Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id.
• Calon JARTI membuat akun
• Login dengan akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah berkas pendaftaran.
Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan lokasi jarti
sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas pendaftaran meliputi:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah yang telah dilegalisasi asli
• Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli
• SKCK
• Surat keterangan sehat, asli
• Pernyataan izin keluarga, asli
• Pakta integritas, asli
• Pas foto berwarna terbaru
• Surat Keterangan/Pengalaman Bekerja
Catatan: Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg dengan ukuran file maksimal 300kB.
Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval) tentang kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d. Ada tidaknya pakta integritas.
e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15-19 Agustus 2018.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silakan baca selengkapnya pada laman resmi sertifikasi guru di http://ap2sg.sertifikasiguru.id.
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 |
2019 | - | - | - | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SD | SMA | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK | ||||
---|---|---|---|---|
SD/MI | SMP/MTs | SMA/MA | SMK/MAK | |
Kelas 1 | Kelas 4 | Kelas 7 | Kelas 10 | Kelas 10 |
Kelas 2 | Kelas 5 | Kelas 8 | Kelas 11 | Kelas 11 |
Kelas 3 | Kelas 6 | Kelas 9 | Kelas 12 | Kelas 12 |
Silahkan unduh daftar Kaldik 2019/2020:
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Soal UN SD dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SMP | SMA | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SMP | SMA | SMK | SD | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Soal UN SMA dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 |
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SD | SMP | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
- Kumpulan Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MI/MTs/MA
- Kisi-Kisi KSM 2018 MI, MTs, MA
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2013
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2014
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2015
- Soal KSM MA Tahun 2016
- Soal KSM MTs Tahun 2018
- Soal KSM MA Tahun 2018
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSK, OSP, OSN) SMP
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
PPG
0 Response to "Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus 2018"
Posting Komentar