-->
× Informasi : Pastikan Anda mematikan adblock untuk mengakses link download.

Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus 2018

Tahukah kamu apa itu Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus, bagaimana persyaratannya, serta bagaimana mekanisme menjadi pengajar pengganti? Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus 2018.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud menjamin ketersediaan pengajar di daerah khusus untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.

Bentuk keseriusan Ditjen GTK dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus diwujudkan lewat peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan.

Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dilakukan Ditjen GTK dengan cara memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada kesempatan ini kami akan menguraikan tentang PPG dalam Jabatan bagi Guru Daerah Khusus khususnya pengajar pengganti.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Daerah Khusus sedang memasuki tahap verifikasi berkas. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi.

Verifikasi berkas calon peserta guru daerah khusus diperpanjang sampai tanggal 10 Agustus 2018. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi masih dapat melakukan verifikasi berkas sampai tanggal tersebut. Dalam pelaksanaan PPG Daljab Daerah khusus, guru yang nantinya telah ditetapkan sebagai peserta PPG daerah khusus wajib untuk mengikuti kegiatan PPG dalam waktu yang cukup lama. Hal ini tentu akan membuat guru tersebut meninggalkan sekolah tempat tugas mengajar.

Pengertian Pengajar Pengganti (Jarti)


Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.

Persyaratan Pengajar Pengganti (Jarti)


Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut :
  • Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
  • Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  • Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta setempat
  • Menandatangani pakta integritas (baca: Contoh Berkas Pakta Integritas Jarti)
  • Usia (diutamakan dibawah 45 tahun)

Mekanisme Pelaksanaan JARTI 


Perekrutan JARTI menggunakan SIM-JARTI yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Calon JARTI mendaftarkan diri di Dinas Pendidikan Kabupaten yang dituju. JARTI diutamakan berasal dari Kabupaten sasaran Program PGDK.

Pendaftaran Jarti


Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id.
• Calon JARTI membuat akun
• Login dengan akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah berkas pendaftaran.

Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan lokasi jarti
sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas pendaftaran meliputi:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah yang telah dilegalisasi asli
• Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli
• SKCK
• Surat keterangan sehat, asli
• Pernyataan izin keluarga, asli
• Pakta integritas, asli
• Pas foto berwarna terbaru
• Surat Keterangan/Pengalaman Bekerja

Catatan: Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg dengan ukuran file maksimal 300kB.

Seleksi Administrasi


Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval) tentang kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d. Ada tidaknya pakta integritas.
e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.

Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15-19 Agustus 2018.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silakan baca selengkapnya pada laman resmi sertifikasi guru di http://ap2sg.sertifikasiguru.id.

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
2019----
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK
SD/MISMP/MTsSMA/MASMK/MAK
Kelas 1Kelas 4Kelas 7Kelas 10Kelas 10
Kelas 2Kelas 5Kelas 8Kelas 11Kelas 11
Kelas 3Kelas 6Kelas 9Kelas 12Kelas 12

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SD dari tahun ke tahun...
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMKSD-

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SMA dari tahun ke tahun...
20052006200720082009
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMPSMK--
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
Buka Komentar

0 Response to "Pengajar Pengganti (Jarti) PPG Daerah Khusus 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel