-->
× Informasi : Pastikan Anda mematikan adblock untuk mengakses link download.

PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakilnya

Berikut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 pasal 2 ayat (1) ini dinyatakan bahwa Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil  bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan  negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

Selanjutnya pada pasal 2 ayat (2) dari PP Nomor 32 Tahun 2018, Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 2 ayat (3) dari PP yang sama disebutkan bahwa Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Pasal Pasal 3 ayat (1) disebutkan: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan /atau badan usaha milik desa, atau badan lain yanganggarannya bersurnber dari keuangan negara harusmengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota  DPD.

Pasal Pasal 3 ayat (2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemiliahan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,  kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis  Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,  walikota, dan wakil walikota.

Pasal 18 ayat (2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawanatau pejabat badan usaha milik negara atau  badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 18 ayat (3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 18 ayat (4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota  Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang  mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Permimaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 juga mengatur soal tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, aturan mewajibkan kepala daerah izin kepada presiden apabila ingin mencalonkan diri dalam Pilpres. Pasal 29 ayat (1). Pasal itu berbunyi, 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Ayat (2) Pasal 29 berbunyi, 'Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29 ayat (4) pun menekankan, 'Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden


Bagi Anda yang ingin mendapatkan dan mengetahui isi lengkap daripada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, silahkan unduh pada tautan berikut:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
2019----
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK
SD/MISMP/MTsSMA/MASMK/MAK
Kelas 1Kelas 4Kelas 7Kelas 10Kelas 10
Kelas 2Kelas 5Kelas 8Kelas 11Kelas 11
Kelas 3Kelas 6Kelas 9Kelas 12Kelas 12

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SD dari tahun ke tahun...
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMK--

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun...
20092010201120122013
20142015201620172018
Kumpulan Soal UN Lainnya
SMPSMASMKSD-

SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:

Soal UN SMA dari tahun ke tahun...
20052006200720082009
20102011201220132014
2015201620172018-
Kumpulan Soal UN Lainnya
SDSMPSMK--
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
Buka Komentar

0 Response to "PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakilnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel