PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakilnya
02/08/18
Add Comment
Berikut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 pasal 2 ayat (1) ini dinyatakan bahwa Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
Selanjutnya pada pasal 2 ayat (2) dari PP Nomor 32 Tahun 2018, Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 2 ayat (3) dari PP yang sama disebutkan bahwa Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (1) disebutkan: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan /atau badan usaha milik desa, atau badan lain yanganggarannya bersurnber dari keuangan negara harusmengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Pasal Pasal 3 ayat (2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemiliahan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pasal 18 ayat (2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawanatau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 18 ayat (4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Permimaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 juga mengatur soal tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, aturan mewajibkan kepala daerah izin kepada presiden apabila ingin mencalonkan diri dalam Pilpres. Pasal 29 ayat (1). Pasal itu berbunyi, 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat (2) Pasal 29 berbunyi, 'Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29 ayat (4) pun menekankan, 'Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan dan mengetahui isi lengkap daripada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, silahkan unduh pada tautan berikut:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 pasal 2 ayat (1) ini dinyatakan bahwa Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
Selanjutnya pada pasal 2 ayat (2) dari PP Nomor 32 Tahun 2018, Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 2 ayat (3) dari PP yang sama disebutkan bahwa Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (1) disebutkan: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan /atau badan usaha milik desa, atau badan lain yanganggarannya bersurnber dari keuangan negara harusmengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Pasal Pasal 3 ayat (2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemiliahan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pasal 18 ayat (2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawanatau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 18 ayat (4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Permimaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 juga mengatur soal tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, aturan mewajibkan kepala daerah izin kepada presiden apabila ingin mencalonkan diri dalam Pilpres. Pasal 29 ayat (1). Pasal itu berbunyi, 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat (2) Pasal 29 berbunyi, 'Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29 ayat (4) pun menekankan, 'Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
Bagi Anda yang ingin mendapatkan dan mengetahui isi lengkap daripada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, silahkan unduh pada tautan berikut:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 |
2019 | - | - | - | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SD | SMA | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK | ||||
---|---|---|---|---|
SD/MI | SMP/MTs | SMA/MA | SMK/MAK | |
Kelas 1 | Kelas 4 | Kelas 7 | Kelas 10 | Kelas 10 |
Kelas 2 | Kelas 5 | Kelas 8 | Kelas 11 | Kelas 11 |
Kelas 3 | Kelas 6 | Kelas 9 | Kelas 12 | Kelas 12 |
Silahkan unduh daftar Kaldik 2019/2020:
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Soal UN SD dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SMP | SMA | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SMP | SMA | SMK | SD | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Soal UN SMA dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 |
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SD | SMP | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
- Kumpulan Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MI/MTs/MA
- Kisi-Kisi KSM 2018 MI, MTs, MA
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2013
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2014
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2015
- Soal KSM MA Tahun 2016
- Soal KSM MTs Tahun 2018
- Soal KSM MA Tahun 2018
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSK, OSP, OSN) SMP
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
Peraturan
0 Response to "PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakilnya"
Posting Komentar