Uraian tentang Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan
03/08/18
Add Comment
Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Komite Sekolah ini memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat yang peduli pada pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik, dan pengurus partai politik.
Berdasarkan autran, Komite Sekolah memiliki anggota berjumlah minimal 5 orang maksimal 15 orang yang terdiri dari dari Maksimal 30% Tokoh Masyarakat, Maksimal 50% Orangtua/Wali Murid, Maksimal 30% Pakar Pendidikan, pensiunan tenaga pendidik dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Fungsi daripada Komite Sekolah adalah untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Adapun tugas Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- Kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain;
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Perbedaan Sumbangan, Banguan, dan Pungutan Pendidikan
BANTUAN adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
SUMBANGAN adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
PUNGUTAN PENDIDIKAN adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Dana Hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah, digunakan untuk
Syarat Penggunaan Hasil Penggalangan oleh Sekolah:
Syarat Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan:
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Salah satu tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
- perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
- perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- partai politik.
Pemanfaatan Hasil Penggalangan Dana
Dana Hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah, digunakan untuk
- Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan
- Pengembangan sarana prasarana
- Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan seperti Kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, Konsumsi rapat pengurus, Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan.
Syarat Penggunaan Hasil Penggalangan oleh Sekolah:
- Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah
- Dipertanggungjawabkan secara transparan
- Dilaporkan kepada Komite Sekolah
Syarat Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan:
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Salah satu tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Download Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Infografis Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan
Jika bapak/ibu ingin mengetahui lebih lengkap mengenai susunan dan isi berkas mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan, silahkan lihat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Infografis Kemdikbud mengenai Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan, dan unduh pada tautan di bawah ini:Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.pdf
Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan - Infografis Permendikbud No. 75 Tahun 2016.pdfSumber: berkasedukasi.com
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Kumpulan Soal UN SMP dari Tahun ke Tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 |
2019 | - | - | - | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SD | SMA | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Daftar Buku BSE SD, SMP, SMA, dan SMK | ||||
---|---|---|---|---|
SD/MI | SMP/MTs | SMA/MA | SMK/MAK | |
Kelas 1 | Kelas 4 | Kelas 7 | Kelas 10 | Kelas 10 |
Kelas 2 | Kelas 5 | Kelas 8 | Kelas 11 | Kelas 11 |
Kelas 3 | Kelas 6 | Kelas 9 | Kelas 12 | Kelas 12 |
Silahkan unduh daftar Kaldik 2019/2020:
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Soal UN SD dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SMP | SMA | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Berikut Soal SBMPTN dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SMP | SMA | SMK | SD | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Soal UN SMA dari tahun ke tahun... | ||||
---|---|---|---|---|
2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 |
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | - |
Kumpulan Soal UN Lainnya | ||||
SD | SMP | SMK | - | - |
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
- Kumpulan Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MI/MTs/MA
- Kisi-Kisi KSM 2018 MI, MTs, MA
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2013
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2014
- Soal KSM MI/MTs/MA Tahun 2015
- Soal KSM MA Tahun 2016
- Soal KSM MTs Tahun 2018
- Soal KSM MA Tahun 2018
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSK, OSP, OSN) SMP
- Kumpulan Soal Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
SILAHKAN DOWNLOAD JUGA:
Terima kasih telah berkunjung di website GUDANG MADRASAH; Pusat Informasi Madrasah/Sekolah Terupdate [baca: Cara Mendownload]
SILAHKAN BAGIKAN...!!
Info Pendidikan
0 Response to "Uraian tentang Komite Sekolah, Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan"
Posting Komentar